Mengintip Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Langkat Baru

STABAT- Hari ini, 50 anggota DPRD Langkat terpilih periode 2019-2024 resmi dilantik di Gedung DPRD Langkat, Senin (14/10/2019).

SUMPAH: Anggota DPRD Langkat terpilih mengikuti sumpah janji saat pelantikan di Gedung DPRD Langkat, Senin (14/10/2019).


Pasca dilantik, mereka yang sudah mengucap sumpah janji bakal menerima sejumlah fasilitas gaji maupun intensif lainnya sesuai aturan perundang-undangan.

Nah, apa saja fasilitas yang bakal diterima legislator baru tersebut? Berdasarkan data yang diperoleh lpc-online.com, Jumat (11/10/2019), setidaknya ada 15 item pemasukan bagi anggota DPRD Langkat di luar asuransi kesehatan, kecelakaan kerja dan asuransi kematian.

Bila diakumulasikan dalam bentuk nominal, setidaknya anggota dewan yang nantinya bisa menerima sekitar Rp30 juta setiap bulan hanya dengan datang, duduk dan diam.

Jumlah ini belum termasuk biaya kunjungan kerja dalam dan luar daerah, bimbingan teknis dalam dan luar daerah, serta study banding dalam dan luar daerah. (lp-01)

Dikutip dari draf APBD Langkat 2020, Berikut daftar gaji dan tunjangan Anggota DPRD Langkat periode 2019-2024:

> gaji pokok 
-Ketua DPRD x Rp2.100.000/bulan
-Wakil Ketua DPRD x Rp1.680.000/bulan
- Anggota DPRD x Rp1.575.000/bulan

> tunjangan keluarga
-Ketua (istri + 2 anak) x Rp252.000/bulan
-Wakil Ketua (Istri + 2 anak) x Rp201.600/bulan
Anggota (Istri/suami + 2 anak) x Rp189.000/bulan

> tunjangan jabatan
-Ketua x Rp3.045.000/bulan
-Wakil Ketua x Rp2.436.000/bulan
-Anggota x Rp2.283.750/bulan

> tunjangan beras
-50 Anggota DPRD x Rp72.420 (4xsetahun)

> tunjangan khusus
-Anggota DPRD x Rp12.000.000/tahun

> uang paket
-Ketua x Rp210.000/bulan
-Wakil Ketua x Rp168.000/bulan
-Anggota x Rp157.500/bulan

> tunjangan badan musyawarah
-Ketua x Rp228.375/bulan
-Wakil Ketua x Rp152.250/bulan
-Sekretaris x Rp121.800/bulan
-Anggota x Rp91.350/bulan

> tunjangan komisi
-Ketua x Rp228.375/bulan
-Wakil Ketua x Rp152.250/bulan
-Sekretaris x Rp121.800/bulan
-Anggota x Rp91.350/bulan

> tunjangan badan anggaran
-Ketua x Rp228.375/bulan
-Wakil Ketua x Rp152.250/bulan
-Sekretaris x Rp121.800/bulan
-Anggota x Rp91.350/bulan

> tunjangan badan kehormatan
-Ketua x Rp228.375/bulan
-Wakil Ketua x Rp152.250/bulan
-Sekretaris x Rp121.800/bulan
-Anggota x Rp91.350/bulan

> tunjangan alat kelengakapan lainnya
-Ketua x Rp228.375/bulan
-Wakil Ketua x Rp152.250/bulan
-Sekretaris x Rp121.800/bulan
-Anggota x Rp91.350/bulan

> tunjangan perumahan
-Wakil Ketua x Rp8.000.000/bulan
-Anggota x Rp7.000.000/bulan

> belanja operasional pimpinan DPRD
-Ketua x Rp2.100.000 (4xsetahun)
-Wakil Ketua x Rp1.680.000 (2xsetahun)

> tunjangan transportasi
46 Anggota DPRD x Rp14.000.000/bulan

> tunjangan reses
50 Anggota DPRD x Rp2.100.000 (3xsetahun)

> tunjangan komunikasi insentif
50 Anggota DPRD x Rp2.100.000 (5xsetahun)

sumber: www.lpc-online.com

Posting Komentar untuk "Mengintip Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Langkat Baru"